Rabu, 30 Mei 2012

paper pancasila


BAB I
PENDAHULUAN


1.1         Pendahuluan
Dalam peradaban manusia, tidak terlepas dari perbuatan yang menciptakan hukum dan peraturan. Perbuatan tersebut sangat berguna dalam peraturan dan tingkah laku manusia sehari-hari. Hal inilah yang membuat seorang manusia akan berarti dalam kehidupannya. Perbuatan yang menciptakan hukum ini, memerlukan sebuah lembaga atau tempat untuk menciptakan hal itu.
Tempat dan lembaga tersebut dalam kehidupan kemasyarakatan disebut daerah. Secara mendasar daerah inilah yang memerlukan akan hukum dan perbuatan hukum. Apabila kedua hal tersebut ada didalam daerah itu, maka daerah tersebut akan teratur dan tentram.
Lalu disisi lain suatu daerah memerlukan sebuah pengikat masyarakat dalam pemersatu satu kesatuan. Hal inilah yang membuat sebuah daerah yang mempunyai hukum yang jelas memerlukan sebuah alat pemersatu yang membuat bagi daerah tersebut agar tidak terjadi perpecahan.
Daerah yang memerlukan hal seperti itu adalah negara, sedangkan terhadap alat yang diperlukan untuk memersatukan bangsa serta keutuhan negara adalah nasionalisme.
Secara umum nasionalisme dapat diartikan sebagai suatu alat pemersatu yang membuat bangsa serta suatu negara lebih kuat serta solid dalam menghadapi tekanan serta penjajahan yang terjadi dan rongrongan untuk memecah belah negara tersebut. Selain itu juga ada yang mengartikan nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris "nation") dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.
Selain itu juga nasionalisme dapat dikatakan sebagai sebuah institusi kejiwaan dimana kesetiaan seseorang secara total diabadikan langsung kepada negara bangsa atas nama sebuah bangsa. Munculnya nasionalisme ini terbukti sangat efektif sebagai alat perjuangan bersama merebut sebuah kemerdekaan dari tangan penjajah.

1.2         Permasalahan
Dari kajian diatas, maka timbullah sebuah pertanyaan tentang bagaimana eksistensi suatu negara tanpa adanya nasionalisme dalam negara tersebut. Banyak sekali teori yang mengatakan bahwa nasionalisme sangat dibutuhkan dalam suatu negara selain itu juga tanpa nasinalisme maka negara dan bangsa tersebut akan hancur serta akan mudah dijajah oleh negara asing. Maka hal serupa pernah terjadi dalam negara Indonesia ini. Yaitu saat Indonesia mulai memasuki satu era “transisi” kekuasaan. Yaitu pada saat tahun 1966 dan tahun 1998.
Lalu ada yang mengartikan nasionalisme dari dua sudut pandang, yaitu:
·        Nasionalisme dalam arti sempit adalah suatu sikap yang meninggikan bangsanya sendiri, sekaligus tidak menghargai bangsa lain sebagaimana mestinya. Sikap seperti ini jelas mencerai-beraikan bangsa yang satu dengan bangsa yang lain. Keadaan seperti ini sering disebut chauvinisme.
·        Sedang dalam arti luas, nasionalisme merupakan pandangan tentang rasa cinta yang wajar terhadap bangsa dan negara, dan sekaligus menghormati bangsa lain.
Apabila kita lihat maka ada hal yang bisa membuat suatu perpecahan dalam dan luar negeri yang diakibatkan oleh paham nasionalisme yang kurang tepat dalam pemahamannya.








BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Nasionalisme secara Umum
Dalam perkembangan perdaban manusia, interaksi sesama manusia berubah menjadi bentuk yang lebih kompleks dan rumit. Dimulai dari tumbuhnya kesadaran untuk menentukan nasib sendiri dikalangan bangsa-bangsa yang tertindas kolonialisme dunia. Seperti Indonesia salah satunya, hingga melahirkan sebuah semangat untuk mandiri dan bebas menentukan masa depannya sendiri.
Mengacu pada awal tumbuhnya nasionalisme secara umum maka makna nasionalisme dapat dikatakan sebagai sebuah institusi kejiwaan dimana kesetiaan seseorang secara total diabadikan langsung kepada negara bangsa atas nama sebuah bangsa. Munculnya nasionalisme ini terbukti sangat efektif sebagai alat perjuangan bersama merebut sebuah kemerdekaan dari tangan penjajah.
Para pengikut nasinolisme ini berkeyakinan bahwa persamaan cita-cita yang mereka miliki dapat diwujudkan dalam sebuah identitas politik atau kepentingan bersama dalam bentuk sebuah wadah yang disebut bangsa (nation). Dengan demikian bangsa atau negara merupakan suatu badan atau wadah yang didalamnya terhimpun orang-orang yang memiliki persamaan keyakinan dan persamaan lain yang mereka miliki.
Lahirnya negara bangsa (nation state) merupakan akibat langsung dari gerakan nasionalisme yang sekaligus telah melahirkan perbedaan pengertian tentang kewarganegaraan dari masa sebelum kemerdekaan.
Dan dapat kita katakan bahwa nasionalisme adalah sebuah ikatan emosi yang membentuk perasaan komunitas suatu bangsa dan negara. Dan nasionalisme ini sangat berkaitan dengan kata Patriotisme yang membentuk sebuah pencitraan yang baik dalam pemampilan dan pembentukan sebuah kesatuan negara.

2.2 Nasionalisme Indonesia
Latar belakang timbulnya paham nasionalisme atau paham kebangsaan Indonesia tidak terlepas dari situasi perpolitikan yang pernah terjadi di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dar decade awal abad ke-20 yang pada waktu itu semangat menentang kolonialisme Belanda mulai bermunculan dikalangan pribumi.
Secara garis besar terdapat tiga pemikiran yang membentuk nasionalisme Indonesia yang terjadi pada masa sebelum kemerdekaan yakni paham ke-Islam-an, Marxisme dan Nasionalisme Indonesia.
Para analis, mengatakan bahwa Islam dalam ajarannya sangat berpengaruh terhadap pembentukan nasionalisme yang ada di alam Indonesia ini. Seperti di ungkapkan oleh salah seorang pengkaji nasionalisme Indonesia George Mc. Turman. Mengatakan bahwa Islam yang disebutnya dengan sebuah istilah agama Muhammad, yang bukan saja merupakan mata rantai yang mengikat tali persatuan, melainkan juga merupakan simbol persamaan nasib menentang penjajahan asing dan penindasan yang berasal dari agana lain.
Akan tetapi apa yang dikatakan Turman berbeda dengan konsep ajaran Islam yang sebenarnya, yaitu bahwa Islam adalah agama yang cinta damai dan tidak pernah menentang agama lain untuk “bersahabat” dengan agama Islam. Kalaupun Islam akan “menjajah” agama lain, hal itu disebabkan oleh adanya perlawanan dari agama lain tersebut terhadap komunitas agama Islam yang ada.
Dan juga dalam pandangan Islam nasionalisme adalah sebuah bentuk perasaan untuk memupuk rasa memiliki bersama dalam suatu bangsa. Berlandaskan pada rasa tanggung jawab terhadap negara untuk kesejahteraan bangsa dan negara buat semua golongan yang ada didalam negara tersebut.
Lalu ada paham Marxisme yang berkembang dalam peradaban bangsa Indonesia ini, paham ini pada mulanya berkembang bukan pada anak pribumi, melainkan pada gerakan-gerakan kebangsaan di Eropa yang kemudian dibawa oleh para pejuang kemerdekaan Eropa ke Indonesia pada tahun 1912 yang menyerukan kesetaraan ras, keadilan sosial, dan ekonomi serta kemerdekaan yang didasarkan pada kerjasama dengan bangsa Eropa.
Saat paham ini masuk ke Indonesia, lalu kolonialisme Belanda akhirnya geram akan gerakan-gerakan yang ditimbulkan oleh gerakan Marxisme ini. Lalu bangsa Belanda akhirnya melakukan tindakan-tindakan keras terhadap aktifis organisasi tersebut.
Konsep yang selanjutnya adalah paham nasionalisme Soekarno yang dalam prakteknya banyak menggunakan paham komunis serta terlalu kearah fasisme (nasionalisme sempit), oleh karena itu paham nasionalisme yang di kembangkan oleh Soekarno banyak yang menentangnya. Walaupun ada satu sisi positif yang muncul dari paham ini yaitu Soekarno menginginkan akan adanya penyatuan yang semua komponen yang ada di negara Indonesia untuk bersatu melawan para penjajah yang ada. Walau demikian sepatutnya kita tetap menghargai akan pengobanan seorang Seokarno dalam rangka penyatuan anak-anak negeri ini.
2.3 Bentuk-bentuk Nasionalisme
Ada beberapa bentuk nasionalisme yang ada, antara lain:
1. Nasionalisme kewarganegaraan (atau nasionalisme sipil) adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan aktif rakyatnya, "kehendak rakyat"; "perwakilan politik". Teori ini mula-mula dibangun oleh Jean-Jacques Rousseau dan menjadi bahan-bahan tulisan. Antara tulisan yang terkenal adalah buku berjudulk Du Contract Sociale (atau dalam Bahasa Indonesia "Mengenai Kontrak Sosial").
2. Nasionalisme Etnis adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat. Dibangun oleh Johann Gottfried von Herder, yang memperkenalkan konsep Volk (bahasa Jerman untuk "rakyat").
3. Nasionalisme Romantik (juga disebut nasionalisme organik, nasionalisme identitas) adalah lanjutan dari nasionalisme etnis dimana negara memperoleh kebenaran politik secara semulajadi ("organik") hasil dari bangsa atau ras; menurut semangat romantisme. Nasionalisme romantik adalah bergantung kepada perwujudan budaya etnis yang menepati idealisme romantik; kisah tradisi yang telah direka untuk konsep nasionalisme romantik. Misalnya "Grimm Bersaudara" yang dinukilkan oleh Herder merupakan koleksi kisah-kisah yang berkaitan dengan etnis Jerman.
4. Nasionalisme Budaya adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama dan bukannya "sifat keturunan" seperti warna kulit, ras dan sebagainya. Contoh yang terbaik ialah rakyat Tionghoa yang menganggap negara adalah berdasarkan kepada budaya. Unsur ras telah dibelakangkan di mana golongan Manchu serta ras-ras minoritas lain masih dianggap sebagai rakyat negara Tiongkok. Kesediaan dinasti Qing untuk menggunakan adat istiadat Tionghoa membuktikan keutuhan budaya Tionghoa. Malah banyak rakyat Taiwan menganggap diri mereka nasionalis Tiongkok sebab persamaan budaya mereka tetapi menolak RRT karena pemerintahan RRT berpaham komunisme.
5. Nasionalisme Kenegaraan ialah variasi nasionalisme kewarganegaraan, selalu digabungkan dengan nasionalisme etnis. Perasaan nasionalistik adalah kuat sehingga diberi lebih keutamaan mengatasi hak universal dan kebebasan. Kejayaan suatu negeri itu selalu kontras dan berkonflik dengan prinsip masyarakat demokrasi. Penyelenggaraan sebuah 'national state' adalah suatu argumen yang ulung, seolah-olah membentuk kerajaan yang lebih baik dengan tersendiri. Contoh biasa ialah Nazisme, serta nasionalisme Turki kontemporer, dan dalam bentuk yang lebih kecil, Franquisme sayap-kanan di Spanyol, serta sikap 'Jacobin' terhadap unitaris dan golongan pemusat negeri Perancis, seperti juga nasionalisme masyarakat Belgia, yang secara ganas menentang demi mewujudkan hak kesetaraan (equal rights) dan lebih otonomi untuk golongan Fleming, dan nasionalis Basque atau Korsika. Secara sistematis, bila mana nasionalisme kenegaraan itu kuat, akan wujud tarikan yang berkonflik kepada kesetiaan masyarakat, dan terhadap wilayah, seperti nasionalisme Turki dan penindasan kejamnya terhadap nasionalisme Kurdi, pembangkangan di antara pemerintahan pusat yang kuat di Sepanyol dan Perancis dengan nasionalisme Basque, Catalan, dan Corsica.
6. Nasionalisme Agama ialah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama. Walaupun begitu, lazimnya nasionalisme etnis adalah dicampuradukkan dengan nasionalisme keagamaan. Misalnya, di Irlandia semangat nasionalisme bersumber dari persamaan agama mereka yaitu Katolik; nasionalisme di India seperti yang diamalkan oleh pengikut partai BJP bersumber dari agama Hindu.
Akan tetapi dalam bangsa Indonesia, bangsa Indonesia lain dari yang lain yaitu Nasionalisme Pancasila. Pengertian nasionalisme Pancasila ini antara lain:
Pada prinsipnya nasionalisme Pancasila adalah pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Prinsip nasionalisme bangsa Indonesia dilandasi nilai-nilai Pancasila yang diarahkan agar bangsa Indonesia senantiasa:
  1. Menempatkan persatuan – kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan golongan;
  2. Menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara;
  3. Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia serta tidak merasa rendah diri;
  4. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa;
  5. Menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia;
  6. Mengembangkan sikap tenggang rasa;
  7. Tidak semena-mena terhadap orang lain;
  8. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan;
  9. Senantiasa menjunjung tinggi nilai kemanusiaan;
  10. Berani membela kebenaran dan keadilan;
  11. Merasa bahwa bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia; dan
  12. Menganggap pentingnya sikap saling menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Apabila kita lihat dari semua pengertian diatas, maka paham nasionalisme pancasila lah yang bisa dan sesuai dengan kultur bangsa Indonesia ini yang akan bisa membuat bangsa Indonesia ini maju serta sejahtera.
KESIMPULAN

Dari penjelasan diatas dapat terlihat bahwa nasionalisme adalah sebuah identitas yang sangat penting dalam sebuah negara, karena tanpa kekuatan nasionalisme negara tidak akan bisa lagi memainkan peranannya sebagai sebuah institusi tertinggi yang mewadahi rakyatnya.
Selain itu juga ikatan nasionalisme tumbuh di tengah masyarakat saat pola pikirnya mulai merosot. Ikatan ini terjadi saat manusia mulai hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu dan tak beranjak dari situ. Saat itu, naluri mempertahankan diri sangat berperan dan mendorong mereka untuk mempertahankan negerinya, tempatnya hidup dan menggantungkan diri.
Maka dari itu semua, sewajarnyalah kita sebagai anak negeri untuk dapat menumbuh kembangkan rasa nasionalisme yang ada dalam diri kita selanjutnya kepada semua orang dekat kita.
Semoga kita dapat mempertahankan akan kesatuan dan kebangsaan Indonesia yang sudah terjalin ini, dan dapat menjadi negara dan bangsa yang maju dan besar.














DAFTAR PUSTAKA 

Azra,  MA. Prof. Azyumardi. 2000.Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta: Tim ICCE UIN Jakarta.

Wahdi, Sayuti, dkk. 2004. Pendidikan Kewargaan. Jakarta: Prenada Media.

Sumber lain:

1




Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar