BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Pendahuluan
Dalam peradaban manusia, tidak
terlepas dari perbuatan yang menciptakan hukum dan peraturan. Perbuatan tersebut sangat berguna
dalam peraturan dan
tingkah laku manusia sehari-hari. Hal inilah yang membuat seorang manusia akan
berarti dalam kehidupannya. Perbuatan yang menciptakan hukum ini, memerlukan
sebuah lembaga atau tempat untuk menciptakan hal itu.
Tempat dan lembaga tersebut dalam kehidupan kemasyarakatan
disebut daerah. Secara mendasar daerah inilah yang memerlukan akan hukum dan perbuatan hukum. Apabila
kedua hal tersebut ada didalam daerah itu, maka daerah tersebut akan teratur dan tentram.
Lalu disisi lain suatu daerah
memerlukan sebuah pengikat masyarakat dalam pemersatu satu kesatuan. Hal inilah
yang membuat sebuah daerah yang mempunyai hukum yang jelas memerlukan sebuah
alat pemersatu yang membuat bagi daerah tersebut agar tidak terjadi perpecahan.
Daerah yang memerlukan hal seperti itu
adalah negara, sedangkan terhadap alat yang diperlukan untuk memersatukan
bangsa serta keutuhan negara adalah nasionalisme.
Secara umum nasionalisme dapat diartikan
sebagai suatu alat pemersatu yang membuat bangsa serta suatu negara lebih kuat
serta solid dalam menghadapi tekanan serta penjajahan yang terjadi dan rongrongan untuk memecah
belah negara tersebut. Selain itu juga ada yang mengartikan nasionalisme adalah satu
paham yang menciptakan dan
mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris "nation") dengan mewujudkan satu konsep identitas
bersama untuk sekelompok manusia.
Selain itu juga nasionalisme dapat dikatakan
sebagai sebuah institusi kejiwaan dimana kesetiaan seseorang secara total diabadikan
langsung kepada negara bangsa atas nama sebuah bangsa. Munculnya nasionalisme ini terbukti
sangat efektif sebagai alat perjuangan bersama merebut sebuah kemerdekaan dari
tangan penjajah.
1.2
Permasalahan
Dari kajian diatas, maka timbullah
sebuah pertanyaan tentang bagaimana eksistensi suatu negara tanpa adanya nasionalisme dalam negara
tersebut. Banyak sekali teori yang mengatakan bahwa nasionalisme sangat dibutuhkan dalam suatu
negara selain itu juga tanpa nasinalisme maka negara dan bangsa tersebut akan hancur serta akan
mudah dijajah oleh negara asing. Maka hal serupa pernah terjadi dalam negara
Indonesia ini. Yaitu saat Indonesia mulai memasuki satu era “transisi”
kekuasaan. Yaitu pada saat tahun 1966 dan tahun 1998.
Lalu ada yang mengartikan nasionalisme dari dua sudut
pandang, yaitu:
·
Nasionalisme dalam arti sempit adalah suatu
sikap yang meninggikan bangsanya sendiri, sekaligus tidak menghargai bangsa
lain sebagaimana mestinya. Sikap seperti ini jelas mencerai-beraikan bangsa
yang satu dengan bangsa yang lain. Keadaan seperti ini sering disebut chauvinisme.
·
Sedang dalam arti luas, nasionalisme merupakan
pandangan tentang rasa cinta yang wajar terhadap bangsa dan negara, dan sekaligus menghormati
bangsa lain.
Apabila kita lihat maka ada hal yang
bisa membuat suatu perpecahan dalam dan luar negeri yang diakibatkan oleh paham nasionalisme yang kurang
tepat dalam pemahamannya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Nasionalisme secara Umum
Dalam perkembangan perdaban manusia,
interaksi sesama manusia berubah menjadi bentuk yang lebih kompleks dan rumit. Dimulai dari
tumbuhnya kesadaran untuk menentukan nasib sendiri dikalangan bangsa-bangsa
yang tertindas kolonialisme dunia. Seperti Indonesia salah satunya, hingga
melahirkan sebuah semangat untuk mandiri dan bebas menentukan masa depannya sendiri.
Mengacu pada awal tumbuhnya nasionalisme secara umum maka
makna nasionalisme
dapat dikatakan sebagai sebuah institusi kejiwaan dimana kesetiaan seseorang
secara total diabadikan langsung kepada negara bangsa atas nama sebuah bangsa.
Munculnya nasionalisme
ini terbukti sangat efektif sebagai alat perjuangan bersama merebut sebuah kemerdekaan
dari tangan penjajah.
Para pengikut nasinolisme ini
berkeyakinan bahwa persamaan cita-cita yang mereka miliki dapat diwujudkan
dalam sebuah identitas politik atau kepentingan bersama dalam bentuk sebuah
wadah yang disebut bangsa (nation). Dengan demikian bangsa atau negara
merupakan suatu badan atau wadah yang didalamnya terhimpun orang-orang yang
memiliki persamaan keyakinan dan
persamaan lain yang mereka miliki.
Lahirnya negara bangsa (nation
state) merupakan akibat langsung dari gerakan nasionalisme yang sekaligus telah melahirkan
perbedaan pengertian tentang kewarganegaraan dari masa sebelum kemerdekaan.
Dan dapat kita katakan bahwa nasionalisme adalah sebuah
ikatan emosi yang membentuk perasaan komunitas suatu bangsa dan negara. Dan nasionalisme ini sangat
berkaitan dengan kata Patriotisme yang membentuk sebuah pencitraan yang baik
dalam pemampilan dan
pembentukan sebuah kesatuan negara.
2.2 Nasionalisme Indonesia
Latar belakang timbulnya paham nasionalisme atau paham
kebangsaan Indonesia tidak terlepas dari situasi perpolitikan yang pernah
terjadi di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dar decade awal abad ke-20 yang
pada waktu itu semangat menentang kolonialisme Belanda mulai bermunculan
dikalangan pribumi.
Secara garis besar terdapat tiga pemikiran
yang membentuk nasionalisme
Indonesia yang terjadi pada masa sebelum kemerdekaan yakni paham ke-Islam-an,
Marxisme dan Nasionalisme Indonesia.
Para analis, mengatakan bahwa Islam
dalam ajarannya sangat berpengaruh terhadap pembentukan nasionalisme yang ada di alam
Indonesia ini. Seperti di ungkapkan oleh salah seorang pengkaji nasionalisme Indonesia George
Mc. Turman. Mengatakan bahwa Islam yang disebutnya dengan sebuah istilah agama
Muhammad, yang bukan saja merupakan mata rantai yang mengikat tali persatuan,
melainkan juga merupakan simbol persamaan nasib menentang penjajahan asing dan penindasan yang berasal
dari agana lain.
Akan tetapi apa yang dikatakan
Turman berbeda dengan konsep ajaran Islam yang sebenarnya, yaitu bahwa Islam
adalah agama yang cinta damai dan
tidak pernah menentang agama lain untuk “bersahabat” dengan agama Islam.
Kalaupun Islam akan “menjajah” agama lain, hal itu disebabkan oleh adanya
perlawanan dari agama lain tersebut terhadap komunitas agama Islam yang ada.
Dan juga dalam pandangan Islam nasionalisme adalah sebuah
bentuk perasaan untuk memupuk rasa memiliki bersama dalam suatu bangsa.
Berlandaskan pada rasa tanggung jawab terhadap negara untuk kesejahteraan
bangsa dan negara
buat semua golongan yang ada didalam negara tersebut.
Lalu ada paham Marxisme yang
berkembang dalam peradaban bangsa Indonesia ini, paham ini pada mulanya
berkembang bukan pada anak pribumi, melainkan pada gerakan-gerakan
kebangsaan di Eropa yang kemudian dibawa oleh para pejuang kemerdekaan Eropa ke
Indonesia pada tahun 1912 yang menyerukan kesetaraan ras, keadilan sosial, dan ekonomi serta kemerdekaan
yang didasarkan pada kerjasama dengan bangsa Eropa.
Saat paham ini masuk ke Indonesia,
lalu kolonialisme Belanda akhirnya geram akan gerakan-gerakan yang ditimbulkan
oleh gerakan Marxisme ini. Lalu bangsa Belanda akhirnya melakukan
tindakan-tindakan keras terhadap aktifis organisasi tersebut.
Konsep yang selanjutnya adalah paham
nasionalisme
Soekarno yang dalam prakteknya banyak menggunakan paham komunis serta terlalu
kearah fasisme (nasionalisme
sempit), oleh karena itu paham nasionalisme
yang di kembangkan oleh Soekarno banyak yang menentangnya. Walaupun ada satu
sisi positif yang muncul dari paham ini yaitu Soekarno menginginkan akan adanya
penyatuan yang semua komponen yang ada di negara Indonesia untuk bersatu
melawan para penjajah yang ada. Walau demikian sepatutnya kita tetap menghargai
akan pengobanan seorang Seokarno dalam rangka penyatuan anak-anak negeri ini.
2.3 Bentuk-bentuk Nasionalisme
Ada beberapa bentuk nasionalisme yang ada, antara
lain:
1.
Nasionalisme
kewarganegaraan
(atau nasionalisme
sipil) adalah sejenis nasionalisme
dimana negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan aktif rakyatnya,
"kehendak rakyat"; "perwakilan politik". Teori ini
mula-mula dibangun oleh Jean-Jacques Rousseau dan menjadi bahan-bahan tulisan. Antara tulisan
yang terkenal adalah buku berjudulk Du Contract Sociale (atau dalam Bahasa Indonesia "Mengenai Kontrak
Sosial").
2.
Nasionalisme Etnis adalah sejenis nasionalisme dimana negara
memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat.
Dibangun oleh Johann Gottfried von
Herder, yang
memperkenalkan konsep Volk (bahasa Jerman untuk "rakyat").
3.
Nasionalisme Romantik (juga disebut nasionalisme organik,
nasionalisme
identitas) adalah lanjutan dari nasionalisme etnis dimana negara memperoleh kebenaran
politik secara semulajadi ("organik") hasil dari bangsa atau
ras; menurut semangat romantisme. Nasionalisme romantik adalah bergantung kepada
perwujudan budaya etnis yang menepati idealisme romantik; kisah tradisi yang
telah direka untuk konsep nasionalisme
romantik. Misalnya "Grimm Bersaudara" yang dinukilkan oleh Herder
merupakan koleksi kisah-kisah yang berkaitan dengan etnis Jerman.
4.
Nasionalisme Budaya adalah sejenis nasionalisme dimana negara
memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama dan bukannya "sifat keturunan" seperti
warna kulit, ras dan
sebagainya. Contoh yang terbaik ialah rakyat Tionghoa yang menganggap negara adalah berdasarkan kepada budaya.
Unsur ras telah dibelakangkan di mana golongan Manchu serta ras-ras minoritas lain masih dianggap sebagai rakyat
negara Tiongkok. Kesediaan dinasti Qing untuk menggunakan adat istiadat Tionghoa membuktikan keutuhan budaya Tionghoa. Malah banyak rakyat Taiwan menganggap diri mereka nasionalis Tiongkok sebab persamaan
budaya mereka tetapi menolak RRT karena pemerintahan RRT berpaham komunisme.
5.
Nasionalisme Kenegaraan ialah variasi nasionalisme kewarganegaraan, selalu digabungkan dengan nasionalisme etnis. Perasaan
nasionalistik adalah kuat sehingga diberi lebih keutamaan mengatasi hak
universal dan
kebebasan. Kejayaan suatu negeri itu selalu kontras dan berkonflik dengan prinsip masyarakat demokrasi. Penyelenggaraan sebuah 'national state' adalah suatu
argumen yang ulung, seolah-olah membentuk kerajaan yang lebih baik dengan
tersendiri. Contoh biasa ialah Nazisme, serta nasionalisme
Turki kontemporer, dan
dalam bentuk yang lebih kecil, Franquisme sayap-kanan di Spanyol, serta sikap 'Jacobin' terhadap unitaris dan golongan pemusat negeri Perancis, seperti juga nasionalisme
masyarakat Belgia, yang secara ganas menentang demi
mewujudkan hak kesetaraan (equal rights) dan lebih otonomi untuk golongan Fleming, dan nasionalis Basque atau Korsika. Secara sistematis, bila mana nasionalisme kenegaraan itu
kuat, akan wujud tarikan yang berkonflik kepada kesetiaan masyarakat, dan terhadap wilayah, seperti
nasionalisme Turki dan penindasan kejamnya
terhadap nasionalisme
Kurdi, pembangkangan di antara pemerintahan pusat yang kuat di
Sepanyol dan
Perancis dengan nasionalisme
Basque, Catalan, dan Corsica.
6.
Nasionalisme Agama ialah sejenis nasionalisme dimana negara
memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama. Walaupun begitu, lazimnya nasionalisme etnis adalah
dicampuradukkan dengan nasionalisme
keagamaan. Misalnya, di Irlandia semangat nasionalisme bersumber dari persamaan
agama mereka yaitu Katolik; nasionalisme di India seperti yang diamalkan oleh pengikut partai BJP bersumber dari agama Hindu.
Akan tetapi dalam bangsa Indonesia,
bangsa Indonesia lain dari yang lain yaitu Nasionalisme Pancasila. Pengertian nasionalisme Pancasila ini antara lain:
Pada prinsipnya nasionalisme Pancasila adalah pandangan
atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang
didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
Prinsip nasionalisme
bangsa Indonesia dilandasi nilai-nilai Pancasila yang diarahkan agar bangsa Indonesia senantiasa:
- Menempatkan persatuan – kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan golongan;
- Menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara;
- Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia serta tidak merasa rendah diri;
- Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa;
- Menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia;
- Mengembangkan sikap tenggang rasa;
- Tidak semena-mena terhadap orang lain;
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan;
- Senantiasa menjunjung tinggi nilai kemanusiaan;
- Berani membela kebenaran dan keadilan;
- Merasa bahwa bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia; dan
- Menganggap pentingnya sikap saling menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Apabila kita lihat dari semua
pengertian diatas, maka paham nasionalisme
pancasila lah yang
bisa dan sesuai
dengan kultur bangsa Indonesia ini yang akan bisa membuat bangsa Indonesia ini
maju serta sejahtera.
KESIMPULAN
Dari penjelasan diatas dapat
terlihat bahwa nasionalisme
adalah sebuah identitas yang sangat penting dalam sebuah negara, karena tanpa
kekuatan nasionalisme
negara tidak akan bisa lagi memainkan peranannya sebagai sebuah institusi
tertinggi yang mewadahi rakyatnya.
Selain itu juga ikatan nasionalisme tumbuh di tengah
masyarakat saat pola pikirnya mulai merosot. Ikatan ini terjadi saat manusia
mulai hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu dan
tak beranjak dari situ. Saat itu, naluri mempertahankan diri sangat berperan dan mendorong mereka untuk
mempertahankan negerinya, tempatnya hidup dan menggantungkan diri.
Maka dari itu semua, sewajarnyalah
kita sebagai anak negeri untuk dapat menumbuh kembangkan rasa nasionalisme yang ada dalam
diri kita selanjutnya kepada semua orang dekat kita.
Semoga kita dapat mempertahankan
akan kesatuan dan
kebangsaan Indonesia yang sudah terjalin ini, dan dapat menjadi negara dan bangsa yang maju dan besar.
DAFTAR PUSTAKA
Azra, MA. Prof. Azyumardi.
2000.Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta: Tim ICCE UIN Jakarta.
Wahdi, Sayuti, dkk. 2004. Pendidikan
Kewargaan. Jakarta: Prenada Media.
Sumber lain:
1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar