Kamis, 24 Mei 2012

PAPER PPKN RINGKASAN UUD 45 YANG TELAH DIAMADEMENKAN

OLEH :
I WAYAN AGUS PUTRAWAN             (2008.V.I.0093)


JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS PENDIDIKAN MATEMATIKA DAN
ILMU PENGETAHUAN ALAM
INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
(IKIP) PGRI BALI
2010
KATA PENGANTAR

“Om Swastyastu”
Puja dan puji syukur kami panjatkan kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, karena atas berkat rahmatnyalah kami dapat menyelesaikan tugas Pendidikan Kewarganegaraan yang di tugaskan oleh dosen Drs. I Putu Mertayasa, M.Si yang berjudul “Geostrategi / Ketahanan Nasional” selesai tepat pada waktunya.
Tentu saja dalam penyelesaian paper ini kami selaku penulis tidak lupa mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak yang telah membantu kami sehingga paper ini dapat kami selesaikan tepat pada waktunya.
Kami menyadari paper ini masih jauh dari sempurna, maka dari itu kami mohon saran dan kritik dari pembaca demi menyempurnakan paper ini. Atas kritik dan sarannya kami ucapkan terima kasih.
“Om Shantih, Shantih, Shantih Om”


Gianyar, April 2010

Penulis




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR………………………………………………………………………………… i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………………….. ii
BAB I PENDAHULUAN………………………………………………………………………….. 1
1.1 Latar Belakang…………………………………………………………………………… 1
1.2 Pokok Masalah…………………………………………………………………………… 2
1.3 Tujuan………………………………………………………………………………………. 2
BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………………………………… 3
2.1 Pengertian Geostrategi  / Ketahanan Nasional……………………………….. 3
2.2 Tujuan dan Fungsi Geostrategi/ Ketahanan Nasional………………………. 4
2.3 Konsepsi Dasar Geostrategi / Ketahanan Nasional…………………………. 5
2.4 Implementasi ketahanan nasional…………………………………………………. 7
BAB III PENUTUP…………………………………………………………………………………. 12
3.1 Kesimpulan……………………………………………………………………………… 12
3.2 Saran-saran………………………………………………………………………………. 13
Daftar Pustaka…………………………………………………………………………………………. 14

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang
Sejak proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa dan negara Indonesia tidak luput dari berbagai gejolak dan ancaman baik dari dalam maupun luar negeri. Berbagai permasalahan yang timbul pasca kemerdekaan benar-benar mengguncang stabilitas nasional. Hal ini terbukti dengan adanya pergantian sistem politik Indonesia selama beberapa periode. Namun negara kesatuan Republik Indonesia tetap bertahan sebagai suatu bangsa dan negara yang merdeka, bersatu dan berdaulat dari sabang sampai merauke. Hal tersebut membuktikan bahwa bangsa Indonesia memiliki rasa nasionalisme yang kuat sehingga bisa bertahan hingga kini. RI adalah negara yang menganut UUD 1945 sebagai konstitusi, sehingga kekuasaaan pemerintah tidak absolut. Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Sistem negara bersifat demokrasi Pancasila. Dengan demikian kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang didasari oleh landasan idiil pancasila, konstitusional UUD’45, dan landasan visional wawasan nusantara.
Dengan posisi geografis, potensi sumber kekayaan alam, serta besarnya jumlah dan kemampuan penduduk yang dimilikinya, Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh Negara-negara besar. Hal tersebut secara langsung maupun tidak langsung akan menimbulkan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam rangka menjamin eksistensi bangsa dan Negara di masa kini dan di masa yang akan datang, bangsa Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan.
Dengan demikian, kondisi Kehidupan Nasional merupakan pencerminan Ketahanan Nasional, yaitu kondisi yang harus dimiliki dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1.2  Rumusan Masalah
Dari uraian diatas penulis mencoba mengangkat suatu masalah yang dirumuskan sebagai berikut :
  1. Apa pengertian Geostrategi  / Ketahanan Nasional?
  2. Apa fungsi dan tujuan Geostrategi?
  3. Apa Konsepsi Dasar Geostrategi / Ketahanan Nasional?
  4. Implementasi ketahanan nasional?

1.3  Tujuan
Tujuan dari pembuatan paper ini adalah :
  1. Untuk mengetahui arti Geostrategi/Ketahanan Nasional.
  2. Untuk mengetahui fungsi dan tujuan Geostrategi.
  3. Untuk mengetahui konsepsi dasar Geostrategi / Ketahanan Nasional.
  4. Untuk mengetahui Implementasi ketahanan nasionaL

BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Geostrategi / Ketahanan Nasional
Strategi adalah ilmu dan seni menggunakan semua sumber daya bangsa untuk melaksanakan kebijaksanaan tertentu dalam keadaan perang dan damai (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2002). Geostrategi adalah suatu strategi dalam memanfaatkan kondisi geografis negara dalam menentukan kebijakan, tujuan, sarana untuk mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional. Geostrategi member arahan tentang bagaimana merancang strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, aman, dan sejahtera.
Geostrategi/Ketahanan Nasional Indonesia adalah strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografis negara Indonesia untuk menentukan kebijakan, tujuan, dan sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia, serta memberi arahan tentang bagaimana merancang strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, aman, dan sejahtera. Geostrategi Indonesia bukanlah merupakan geopolitik untuk kepentingan politik dan perang tetapi untuk kepentingan kesejahteraan dan keamanan. Geostrategi Indonesia dirumuskan dalam wujud konsepsi “Ketahanan Nasional”.
Geostrategi/Ketahanan Nasional adalah kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan. Kondisi kehidupan tersebut sejak dini dibina secara terus-menerus dan sinergis mulai dari pribadi, keluarga, lingkungan, daerah, dan nasional. Proses berkelanjutan untuk mewujudkan kondisi tersebut dilakukan berdasarkan pemikiran geostrategi berupa konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan memerhatikan kondisi bangsa dan konstelasi geografi Indonesia. Konsepsi tersebut dinamakan Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia.


2.2 Tujuan dan Fungsi Geostrategi/Ketahanan Nasional
2.2.1 Tujuan Geostrategi/Ketahanan Nasional
Geostrategi/Ketahanan Nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan social, serta terdapatnya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasikan diri.
2.2.2 Fungsi Geostrategi/Ketahanan Nasional
Geostrategi/Ketahanan Nasional Indonesia mempunyai fungsi sebagai berikut:
  1. Daya tangkal.
Dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalan, geostrategi Indonesia ditunjukan untuk menangkal segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap identitas, integritas, eksistensi bangsa, dan negara Indonesia.
  1. Mawas ke Dalam
Geostrategi/Ketahanan Nasional ditunjukan ke dalam diri bangsa dan negara sendiri karena bertujuan untuk mewujudkan hakikat dan sifat nasionalnya.
  1. Kewibawaan
Geostrategi/Ketahanan Nasional bertujuan untuk mewujudkan kewibawaan nasional, dan harus diperhitungkan oleh pihak lain.
  1. Berubah menurut waktu
Geostrategi/Ketahanan Nasional bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi bangsa.
  1. Tidak membenarkan sikap adu kekuasaan dan adu kekuatan
Konsepsi Ketahanan Nasional dapat dipandang sebagai suatu alternatif lain dari konsepsi yang mengutamakan penggunaan adu kekuasaan dan adu kekuatan yang masih dianut oleh negara-negara maju pada umumnya.
  1. Percaya pada diri sendiri
Geostrategi/Ketahanan Nasional dikembangkan dan ditingkatkan berdasarkan sikap mental percaya pada diri sendiri. Suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat harus percaya dan yakin, bahwa ia dapat mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri dengan baik dan tidak tergantung kepada bantuan luar. Andai kata diperlukan bantuan, maka hal tersebut bersifat komplementer.
  1. Tidak tergantung pada pihak lain
Geostrategi/Ketahanan Nasional dibangun dan dikembangkan atas dasar kemampuan sendiri dengan memanfaatkan segenap aspek kehidupan nasional. Pengembangan kemampuan nasional dalam meningkatkan daya saing bangsa diupayakan untuk tidak tergantung pada pihak lain. Walaupun kebanyakan negara berkembang merupakan bekas daerah jajahan yang masih dipengaruhi mental kolonia dan rasa tergantung kepada bekas penjajahannya.
2.3  Konsepsi Dasar Geostrategi/Ketahanan Nasional
Konsepsi adalah teori atau model yang merupakan pedoman dalam menciptakan Ketahanan Nasional melalui pembangunan seluruh aspek Ketahanan Nasional. Seluruh aspek yang dimaksud adalah meliputi aspek trigatra (tiga gatra) dan aspek pancagatra (lima gatra) yang keduanya dikenal dengan astagatra (delapan gatra).
Model-model yang ada dalam konsepsi Ketahanan Nasional meliputi:
  1. Model Astagatra
Model astragatra merupakan model yang berisi delapan gatra yang terdiri atas trigatra (Geografis, SDA, Demografi) dan Pancagatra (Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya, serta pertahanan, dan Keamanan). Secara matematis, model ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
K (n) = f (Trigatra, Pancagatra) t= f (G, D, A), (I, P, E, S, H)t
Keterangan:
K(n)         =     Kondisi Kekuatan Nasional yang Dinamis
G              =     Kondisi Geografis
D              =     Kondisi Demografis
A              =     Kondisi Kekayaan Alam
I               =     Kondisi Pemahaman dan Pengamatan Ideologi
P              =     Kondisi Sistem Politik
E              =     Kondisi Sistem ekonomi
S              =     Kondisi Sistem Sosial Budaya
H              =     Kondisi Sistem Hankam
f               =     fungsi dalam Pengertian Matematis
t               =     Dimensi Waktu
Antara trigatra dan pancagatra ada korelasi atau hubungan dan interdepensi atau saling ketergantungan. Juga keduanya bersifat komprehensif integral di dalam astagatra.
  1. Model Morgenthau
Morgenthau mengadakan observasi atas tata kehidupan nasional secara mikro dilihat dari luar sehingga ketahanan masyarakat bangsa ditampilkan sebagai kekuatan.
Secara matematis, model ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
K(n)=f(Unsur Stabil), (Unsur Berubah)
K(n)=f(G, A), (T, M, D, C, L, O)
Keterangan:
K(n)         =     Kekuatan Nasional
G              =     Kemampuan Geografis
A              =     Kemampuan SDA
T              =     Kemampuan Industri
M             =     Kemampuan militer
D              =     Kemampuan Demografi
C              =     Karakter Nasional
L              =     Moral Nasional
O              =     Kualitas Diplomasi
Model yang menekankan pentingnya Kekuatan Nasional dibina dalam kaitannya dengan negara-negara lain. Artinya model ini menganggap pentingnya perjuangan untuk mendapatkan power position (posisi yang kuat didalam satu kawasan). Sebagai konsekuensinya maka terdapat advokasi untuk memperoleh power position sehingga muncul strategi kearah balance of power (kekuatan penyeimbang).
  1. Model Alfred Thayer Mahan
Model ini menganggap bahwa kekuatan nasional suatu bangsa dapat dipenuhi apabila bangsa tersebut memenuhi unsur-unsur berikut: geografis, bentuk dan wujud bumi, luas wilayah, jumlah penduduk, watak nasional atau bangsa, dan sifat pemerintahan. Menurut Mahan, kekuatan negara tidak hanya tergantung pada luas wilayah daratan, akan tetapi sangat tergantung juga pada faktor luasnya akses ke laut dan bentuk pantai dari wilayah negara. Mahan juga berpendapat bahwa ada empat faktor yang membentuk kekuatan laut suatu negara.
Keempat faktor tersebut adalah:
  1. Situasi geografis, khususnya mengenai morfologi topografinya yang dikaitkan dengan akses ke laut dan penyebaran penduduk.
  2. Kekayaan alam yang dikaitkan dengan kemampuan industri serta kemandirian dalam penyedian pangan.
  3. Konfigurasi wilayah negara yang akan memengaruhi karakter rakyat dan orientasinya.
  4. Jumlah penduduk.

2.4  Implementasi Ketahanan Nasional
Implementasi Ketahanan Nasional diartikan melaksanakan atau menggunakan kemampuan berupa pengetahuan, keterampilan yang dilandasi sikap ulet dan tangguh untuk mengembangkan daya saing bangsa sehingga menjadi bangsa yang kompetitif dan dihormati di dunia.
Untuk menjadikan bangsa yang berdaya saing, maka bangsa Indonesia harus mampu memecahkan permasalahan yang dihadapi dengan efisien, transparan, dan accountable. Beberapa permasalahan besar adalah masalah politik yang terkait dengan kesiapan menghadapi globalisasi, politik luar negeri yang bebas dan aktif, masalah disintegrasi dan otonomi, sistem partai politik dan birokrasi. Permasalahan dalam bidang ekonomi adalah ekonomi biaya tinggi dengan adanya pungutan liar (pungli), kebijakan ekonomi yang tidak berorientasi produk domestik, ekspor kebutuhan pangan, dan masih kecilnya investasi. Masalah dalam bidang social budaya dicerminkan rendahnya angka HDI (human development index) pada tahun 2004 pada no 117 dari 175 negara, pendidikan 60% penduduk masih SD, kesadaran akan lingkungan dan disiplin yang masih rendah. Kondisi ini di atas tahun 2007 menurut data HDI, Indonesia masih berada pada posisi yang banyak berubah yaitu berada pada urutan 103 dari 133 negara. Masalah dalam bidang hukum adalah lemahnya penegakan hukum, banyak kasus korupsi, dan pelanggaran HAM.
  1. Implementasi Ketahanan Nasional Dalam Bidang Politik
Untuk menghadapi permasalahan dalam bidang politik, maka sejumlah tindakan harus dilaksanakan, sehingga tercipta situasi politik yang kondusif bagi peningkatan daya saing bangsa. Beberapa hal yang harus dilaksanakan adalah:
  1. Dalam rangka menghadapi globalisasi, maka perlu diambil langkah-langkah mengadakan proses perubahan atau modernisasi. Peningkatan kompetensi diplomat diperlukan dalam rangka menghadapi berbagai perundingan internasional seperti ASEAN, AFTA, APEC, PBB, dan WTO, sehingga kondisi Indonesia memperoleh keuntungan. Modernisasi juga menyangkut sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan sehingga kompetensinya sama dengan SDM luar negeri, membangun watak bangsa, serta modernisasi sarana pertahanan nasional untuk mempertahankan wilayah NKRI, dan mengembangkan paradigma baru dalam TNI atau reformasi TNI. Peningkatan anggaran dalam bidang pendidikan dan pertahanan merupakan salah satu implementasi dalam bidang politik.
  2. Mengembangkan politik luar negeri yang bebas dan aktif. Hal ini dilakukan dengan berperan serta dalam proses perdamaian di dunia internasional dan berpatisipasi aktif dalam peristiwa yang bersifat global.
  3. Masalah disintegrasi dan otonomi. Masalah disintegrasi bangsa harus diselesaikan dengan baik. Banyak kasus disintegrasi disebabkan adanya ketidakadilan dalam bidang hukum, politik, ekonomi, dan budaya. Keberhasilan kasus Aceh merupakan wujud dari ketahanan Nasional. Oleh sebab itu, implementasi HAM, pemberlakuan hukum sesuai dengan adat, serta memberikan otonomi dalam pengolaan ekonomi merupakan kunci masalah disintegrasi dan otonomi. Pemberlakuan otonomi harus terus disempurnakan, yaitu memberi kebebasan sesuai dengan kebutuhan lokal, namun menghindari kebanggaan daerah yang sempit yang justru menjadi bibit disintegrasi.
  4. Penataan sistem politik yang menjamin kestabilan pemerintahan. Pengembangan demokrasi berupa pemilihan umum langsung ternyata berjalan damai, baik DPR, Presiden, maupun Kepala Daerah. Hal ini menunjukan bahwa kedewasaan warga negara semakin tinggi dan merupakan kekuatan bangsa di masa depan.

  1. Implementasi Ketahanan Nasional Dalam Bidang Sosial Budaya
Untuk menghadapi permasalahan dalam bidang sosial dan budaya, maka sejumlah tindakan harus dilaksanakan, sehingga tercipta kondisi sosial budaya yang mendukung daya saing bangsa dengan terciptanya sumber daya manusia yang kompeten, kondisi sosial yang stabil, dan berkembangnya budaya sebagai hasil karya manusia Indonesia. Beberapa hal yang harus dilaksanakan adalah:
  1. Meningkatkan HDI Indonesia dengan melakukan: peningkatan mutu pendidikan dengan penerapan standardisasi pendidikan, meningkatkan jumlah wajib belajar sembilan tahun, meningkatkan daya saing perguruan tinggi, peningkatan kesehatan ibu dan anak, serta peningkatan fasilitas lingkungan.
  2. Meningkatkan taraf pendidikan 60% lulus SD menjadi lebih tinggi dengan memberikan dana pendidikan minimal 20% dari APBN dan memberikan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
  3. Meningkatkan perbaikan lingkungan dengan upaya: penataan daerah industri melalui tata guna lahan, pengendalian konversi hutan, pengelolaan sampah, dan pengendalian pencemaran udara, air, dan tanah.
  4. Meningkatkan disiplin masyarakat dengan upaya pemberian penyuluhan tentang kedisiplinan, sosialisasi peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah, serta memberikan sanksi sosial yang tegas untuk memberikan efek jera.
  5. Miningkatkan kualitas pendidikan agama, kerukunan umat beragama, dan mempermudah umat beragama dalam menjalankan ibadahnya dengan upaya peningkatan toleransi antarumat beragama, dialog, dan kerja sama antar umat beragama.
  6. Mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh warga negara untuk memberikan perlindungan terhadap kecelakaan kerja, kematian, dan pelayanan hari tua.
  7. Mengembangkan kebebasan berekspresi dalam bidang kesenian, kebudayaan, dan pariwisata dengan memerhatikan etika, moral, estetika, dan agama.
  8. Meningkatkan peran serta perempuan dalam bidang politik dan ekonomi sesuai dengan peranan kaum pria.
  9. Mengembangkan iklim yang kondusif bagi pemuda untuk mengembangkan kegiatan organisasi dan olahraga dalam rangka peningkatan derajat kesehatan dan prestasi.
  10. Mempercepat proses pembangunan daerah tertinggal sehingga terjadi keseimbangan antardaerah dalam menikmati hasil pembangunan.

  1. Implementasi Ketahanan Nasional Dalam Bidang Hukum
Untuk menghadapi permasalahan dalam bidang hukum, maka sejumlah tindakan harus dilaksanakan, sehingga tercipta kondisi tertib hukum dan menjamin kepastian hukum, sehingga tercipta tertib sosial dan kondusif bagi investasi dalam mendukung perkembangan bangsa Indonesia. Beberapa hal yang harus dilaksanakan adalah:
  1. Meningkatkan profesionalitas aparat penegak hukum dan dukungan sarana penunjang yang memadai.
  2. Meningkatkan pemberantasan korupsi
  3. Meningkatkan kesadaran HAM
  4. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat
  5. Menyelenggarakan proses pengadilan yang cepat, mudah, murah, dan terbuka untuk meningkatkan kepastian hukum.


BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
Berdasarkan bab-bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan beberapa hal antara lain:
  1. Geostrategi/Ketahanan Nasional Indonesia adalah strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografis negara Indonesia untuk menentukan kebijakan, tujuan, dan sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia, serta memberi arahan tentang bagaimana merancang strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, aman, dan sejahtera.
  2. Tujuan Geostrategi adalah untuk menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan social, serta terdapatnya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasikan diri. Sedangkan fungsinya daya tangkal, mawas ke dalam, kewibawaan, berubah menurut waktu, tidak membenarkan sikap adu kekuasaan dan adu kekuatan, percaya pada diri sendiri, tidak tergantung pada pihak lain.
  3. Konsepsi adalah teori atau model yang merupakan pedoman dalam menciptakan Ketahanan Nasional melalui pembangunan seluruh aspek Ketahanan Nasional. Seluruh aspek yang dimaksud adalah meliputi aspek trigatra (tiga gatra) dan aspek pancagatra (lima gatra) yang keduanya dikenal dengan astagatra (delapan gatra).
  4. Implementasi Ketahanan Nasional diartikan melaksanakan atau menggunakan kemampuan berupa pengetahuan, keterampilan yang dilandasi sikap ulet dan tangguh untuk mengembangkan daya saing bangsa sehingga menjadi bangsa yang kompetitif dan dihormati di dunia.
4.2              Saran-Saran
Adapun saran yang dapat kami berikan adalah:
Sebagai warga negara yang baik kita harus menjaga ketahanan negara, tidak melakukan adu kekuasaan dan adu kekuatan baik dengan sesame warga negara ataupun negara lain.


DAFTAR PUSTAKA

Srijanti, A. Rahman, Etika Berwarga Negara (ed.2)
http://books.google.co.id/books?id=mFhDVYWB7zIC&pg=PA166&dq=geostrategi/ketahanan+nasional&hl=id&ei=akDeS6vQIZGtrAfSvrDKBw&sa=X&oi=book_result&ct=result&resnum=1&ved=0CDEQ6AEwAA#v=onepage&q=geostrategi%2Fketahanan%20nasional&f=false

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar